FORUMRIAU.COM: Laporan itu langsung dilakukan oleh DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK). LSM ini melaporkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT dan kroni lainnya ke Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri lembaga kepresidenan, dan DPR, karena dituduh merajalela melakukan korupsi dana APBD/APBD-P tahun 2013 dan 2014 puluhan miliar rupiah.
Lembaga LSM KPK mencatat ada tiga puluh empat kasus pelanggaran terhadap realisasi dana APBD 2013 dan 2014. Ke tiga puluh empat kasus itu merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam management LHP No. 15.A/LHP/XVIII.PEK/06/2014, Nomor:15.B/LHP/XVIII.PEK/06/2016/2014, No. 15.C/LHP/XVIII.PEK/06/2016 masing-masing tanggal 19 Juni 2016 dan letter Nomor: 16.A/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015.
Tiga puluh empat poin penyimpangan tersebut dinyatakan terbukti melanggar Kepmendageri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 79 Tahun 1999, PP 109 Tahun 2000 termasuk Keppres No. 39 Tahun 2001.
Dari tiga puluh empat tercatat, jumlah kerugian negara yang disebabkan dari penyimpangan penggunaan dana tersebut diperkirakan hampir Rp95,3 miliar, tegas Sekretaris Umum LSM KPK, B Anas dalam siaran persnya, Rabu (25/05/2016) pekan lalu di Jakarta.
Kerugian negara tersebut, ungkap B Anas, berasal dari pengeluaran di dalam pos belanja daerah pada 2013 dan 2014 sekitar Rp48,2 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Kemudian selebihnya realisasi dana belanja pada SKPD Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang dan Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Selain itu ungkap Anas, penganggaran dan realisasi belanja barang jasa pada realasisasi anggaran belum sesuai ketentuan sebesar Rp23.502.617.500,00,-
Selain itu, ada juga pelanggaran berupa pemberian dana Hibah dan Bansos kepada kelompok/organisasi/lembaga yang sama (diduga siluman) secara berturut-turut pada tahun anggaran (TA) 2012,2013 dan 2014 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebasar Rp36 miliar lebih, ungkapnya.
Menurut Dia, soal pelanggaran yang dilakukan pihak eksekutif dan legislatif Pemko Pekanbaru diperkirakan lebih banyak lagi. Kami juga mencatat pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus ST MT, terkait dengan biaya penunjang operasional kepala dan wakil kepala daerah yang tahun 2013 dan 2014 dianggarkan ratusan juta.
Menanggapi laporan LSM anti korupsi itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus ST.MT, belum dapat dimintai keterangan, karena berbagai alasan. Sementara, konfirmasi tertulis yang dilayangkan media ini beberapa waktu lalu, tak ada jawaban tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya, Kabag Humas Pemko Pekanbaru, M. Rizal saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya mengatakan, “Oh, tak ada gawenya saya memberikan keterangan soal masalah APBD di Pemko Pekanbaru selama ini, tanpa ada instruksi pimpinan atau pak Wali ke Saya,” singkatnya.
Namun demikian, Sekum LSM KPK, B Anas dengan tegas kepada awak media, terus mengawal perkembangan laporan dugaan korupsi APBD/APBD-P Pekanbaru yang telah disampaikan pihaknya ke pihak instansi terkait lainnya di Jakarta pecan lalu.
“Kami terus melakukan pengawalan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung, KPK, Mabes Polri, Presiden dan DPR RI pada minggu lalu di Jakarta. Terhitung 30 hari kedepan, sejak laporan resmi yang kami sampaikan diterima, akan menyurati pihak terkait untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan lapaoran dugaan korupsi yang telah kami sampaikan ke pihak penegak hukum tersebut,”tegas Naso.
Sementara itu, pejabat Pemko Pekanbaru, Kabag Humas Erizal saat dihubungi belum menjawab melalui selulernya yang dalam keadaan tidak aktif.***
Sumber: harianberantascoid
Thanks for reading Gegerrr..Firdaus MT Dilaporkan ke KPK, Mabes Polri dan Jaksa Agung | Tags: Headline Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »