Kabar Fikri Wahyudi diberhentikan dari DPRD Pekanbaru oleh partainya yang selama ini telah menjadi konsumsi publik, akhirnya benar. SK Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Fikri itu telah diterbitkan DPP Paratai Nasdem dan telah diproses DPD Nasdem Pekanbaru.
FORUMRIAU.COM: Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPD Nasdem Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz saat dihubungi forumriau.com, Senin 30/5/2016.
"Kabar yang selama ini menjadi konsumsi publik atas PAW-nya Fikri Wahyudi itu adalah benar adanya. Kita telah menerima SK PAW-nya dari DPP,"jawab Zulfan Hafiz.
Pemecatan Fikri Wahyudi Hamdani, anggota Komisi III DPRD Pekanbaru itu bahkan diumumkan oleh ketua DPD Partai Nasdem Pekanbaru Zulfan Hafiz, dengan menggelar jumpa pers di kantornya.
Dalam siaran pers itu, dijelaskan pemecatan Fikri ini ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjem partai Nasdem Nining Indra Saleh, tanggal 30/4/2016, dengan nomor surat 137-S1/DPP- NasDem/IV/2016.
Dalam SK yang sempat diperlihatkan ke sejumlah awak media, tercantum bahwa pemecatan Fikri ini atas usul DPD Pekanbaru dengan nomor 004-SI. 2/DPD-NasDem PKU/II/2016. SK tersebut disebutkan dengan jelas bahwa DPP Partai Nasdem mengusulkan untuk melakukan pengganti antar waktu (PAW) untuk Fikri Wahyudi.
"Ini sudah melalui mekanisme partai dan kita melaksanakannya juga harus sesuai prosedur yang jelas"ungkap Zulfan.***
FORUMRIAU.COM: Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPD Nasdem Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz saat dihubungi forumriau.com, Senin 30/5/2016.
"Kabar yang selama ini menjadi konsumsi publik atas PAW-nya Fikri Wahyudi itu adalah benar adanya. Kita telah menerima SK PAW-nya dari DPP,"jawab Zulfan Hafiz.
Pemecatan Fikri Wahyudi Hamdani, anggota Komisi III DPRD Pekanbaru itu bahkan diumumkan oleh ketua DPD Partai Nasdem Pekanbaru Zulfan Hafiz, dengan menggelar jumpa pers di kantornya.
Dalam siaran pers itu, dijelaskan pemecatan Fikri ini ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjem partai Nasdem Nining Indra Saleh, tanggal 30/4/2016, dengan nomor surat 137-S1/DPP- NasDem/IV/2016.
Dalam SK yang sempat diperlihatkan ke sejumlah awak media, tercantum bahwa pemecatan Fikri ini atas usul DPD Pekanbaru dengan nomor 004-SI. 2/DPD-NasDem PKU/II/2016. SK tersebut disebutkan dengan jelas bahwa DPP Partai Nasdem mengusulkan untuk melakukan pengganti antar waktu (PAW) untuk Fikri Wahyudi.
"Ini sudah melalui mekanisme partai dan kita melaksanakannya juga harus sesuai prosedur yang jelas"ungkap Zulfan.***
Thanks for reading Tacampak..Fikri Wahyudi Dipecat Nasdem Dari DPRD Pekanbaru Ini Kata Zulfan | Tags: Headline Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »