FORUMRIAU.COM: Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp600 ribu, buku catatan pengeluaran keuangan dan seorang wanita menjadi korban trafiking.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula dari penyelidikan polisi yang sudah mengetahui adanya aktivitas prostitusi di lokasi kejadian. Dari situlah diketahui bahwa tersangka yang merupakan penjaga kasir di TKP ternyata juga bisa menyediakan wanita penghibur sesuai pesanan para tamu.
"Pelaku kita tetapkan tersangka murcikari yang mempekerjakan wanita di kafe tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, kepada wartawan, Kamis (26/5/2016).
Bimo mengatakan, wanita yang menjadi korban tersangka telah dimintai keterangan sebagai saksi serta pria diduga mucikari yang ditangkap saat berada di lokasi SCH, Jalan Siak II, Rabu (25/5/2016) itu juga diminta pengakuannya.
"Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 dan Pasal 506 KUHP. Penyidikan masih akan kita kembangkan lagi, karena korban dari perbuatan tersangka tidak hanya satu orang,"sebut Bimo.
Laporan: Anhar Rosal
Foto : Ilustrasi/int
Thanks for reading Germo dan Satu Wanita SCH Pekanbaru Ditangkap Polisi | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »