FORUMRIAU.COM: Pejabat yang akan diundang itu, Bupati Kampar Jefri Noer, Bupati Rohul Suparman, Asisten Bidang Pemerintahan dan Biro Hukum di dua kabupaten. Kemudian mengundang semua Kepala Desa yang bersengketa dan Badan Pemerintahan Desa (BPD).
Sebelumnya, sejak terbentuknya Kabupaten Rohul, lima desa tersebut masuk ke wilayah Rohul, dan seluruh pembangunan infrastruktur disana dibiayi APBD Rohul. Mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas sekolah, puskesmas dan fasilitas publik lainnya.
Tapi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 393K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan putusan Menteri Dalam Negri (Mendagri) 135. 6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013, perihal Batas Daerah antara Kabupaten Kampar-Rokan Hulu, dinyatakan masuk wilayah Kampar.
Namun, SK lima desa yakni Rimba Jaya, Intan Makmur, Rimba Makmur, Tanah Datar dan Intan Jaya menyatakan masuk administrasi Kabupaten Kampar itu, ditolak Bupati Rohul, Achmad saat itu.
Kenyataan masuknya lima desa ke wilayah Kampar malah memberatkan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengurus administrasi ke ibukota Kabupaten Kampar. Bahkan, polemik lima desa sempat menyulut pertikaian antar warga.
"Kita akan panggil pejabat yang berkompeten ke Komis A DPRD Riau untuk menyelesaikan masalah sengketa lima desa. Dewan sebagai penengah dalam penyelesaian itu," kata Anggota Komis A DPRD Riau Suhadirman Ambi, kepada forumriau.com di DPRD Riau, baru-baru ini.
Suhadirman menuturkan, bila memang sudah ada keputusan MA. Tinggal eksekusi saja.
"Kita lihat dulu nanti setelah semuanya pejabat yang berkompeten di dua kanpaten kita panggil," terang Suhadirman. (Anhar)
Thanks for reading DPRD Riau Undang Dua Bupati Akhiri Polemik Lima Desa | Tags: Headline Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »