Banyak hal yang malah kian memberatkan hukuman kasus tindak pidana korupsi bagi Annas Maamun. Selain karena menerima hadian atau janji atas kebijakannya, Annas yang akrab dipanggil Atok ini juga terbukti berbohong soal uang dollar yang dimilikinya.
Kasasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun ini akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dengan beberapa alasan yang memberatkannya sendiri. Sehingga, MA menambah hukuman atas dirinya dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan.
FORUMRIAU.COM: Hal itu diungkap anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap kepada Antara di Jakarta, Kamis (4/2/2016). Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Annas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang (UU) Tipikor.
Selain itu, valuta asing yang dimilikinya berupa 32.000 dolar AS ternyata mempunyai seri baru tahun 2014, sehingga pengakuannya bahwa dolar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi bupati Rokan Hilir menjadi terbantahkan. Lagi pula mata uang asing itu tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada 1 Juni 2013 saat ia mencalonkan diri sebagai gubernur Riau.
Sebelumnya, mantan gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu dan dakwaan dua kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun.
Sumber: Antara | Editor: Surya Koto
Thanks for reading Usia Dollar Menambah Hukuman Annas Maamun | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »