Bupati Polisikan Dewan Ditanggapi Komisi A

forumriau.com 24.2.16
forumriau.com
Rabu, 24 Februari 2016
FORUMRIAU.COM
Kasus laporan seorang bupati soal pencemaran naba baik di sosial media oleh seorang anggota dewan dinilai gegabah oleh anggota dewan lainnya. Karena, proses persoalan yang diduga pelecehan tersebut berseteru antara pejabat pemerintah daerah. Seharusnya punya tahapan konsolidasi awal sebelum diajukan ke ranah hukum.

FORUMRIAU.COM: Hal itu disebut oleh anggota komisi A DPRD Riau Suhardiman Ambi saat diminta keterangannya terkait laporan Bupati Kampar Jefry Noer ke Polda Riau terhadap Repol anggota DPRD Kampar.

Menurut Suhardiman, seorang pejabat yang bersengketa dengan pejabat lainnya harus punya proses sebelum dibawa ke ranah hukum. Tahapan itu bisa dilakukan awal dengan peringatan, baik secara tertulis maupun lisan. Selanjutnya ada badan kehormatan juga di setiap DPRD.

"Karena sama-samaunsur pemerintahan, punya hak imunitas sendiri masing-masingnya. Sebaiknya langkah yang dilakukan bukan langsung ke kepolisian. Kan ada prosedur dan tata tertib pemeritahan, apakah diberi peringatan dulu, diberi hak jawab dulu melalui media atau melakukan somasi ke BK (Badan Kehormatan) di dewan,"kata Suhardiman.

Seperti yang diberitakan, Bupati Jefry Noer melaporkan Repol, seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ke Polda Riau pada Selasa 23/2/2016 ke Mapolda Riau. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jefry Noer.

Dalam laporannya ke Polda Riau, Jefry Noer membuat delik aduan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan atau 311 KUHP Pidana. Dengan terlapor Repol S.Ag sesuai laporan Polisi : LP/96/II/2016/SPKT/RIAU Tanggal 22 Februari 2016.

Surat laporan itu dipublikasi oleh pengacara Jefry Noer atas nama akun FB Boy Lawyer. Terkait Surat Laporan yang beredar di Facebook ini, Repol mantan Aktivis Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau, Selasa, 23/02/16 mengatakan, bahwa dirinya tidak mengerti dengan laporan dan tuduhan Jefri Noer terhadap dirinya.

Repol mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru ini, masih mengumpulkan informasi terkait laporan Jefri Noer itu. "Coba kita cari informasi dulu, apa yang dituduhkan Jefri Noer kepada saya,"kata Repol.

Menurut Repol, dirinya tidak pernah merasa mencemarkan nama baik Jefry Noer. Semua tuduhan itu dibantahnya. Dia katakan selama ini berkomentar sebatas menjalankan fungsinya sebagai anggota DPRD Kampar terhadap kebijakan Bupati yang tidak Pro Rakyat.

"Sebagai anggota DPRD Kampar saya juga dilindungi undang-Undang. Sebagaimana diatur fungsi DPRD atas dasar Pengawasan, Legislasi dan fungsi Anggaran,"ujar Repol anggota KAHMI Riau yang juga Dewan Penasehat Kahmi Kampar ini.

Sebelum berita laporan ini, Jefry Noer diberitakan bersengketa dengan Repol soal tindakan Jefry Noer yang memindahkan istrinya bertugas sebagai PNS ke daerah terpencil di kabupaten Kampar***

Thanks for reading Bupati Polisikan Dewan Ditanggapi Komisi A | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments