Seorang anggota dewan dilaporkan oleh bupati ke polisi. Sengketa awal diduga soal komentar anggota dewan ini yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya di sejumlah media online dan media sosial Facebook.
FORUMRIAU.COM: Bupati Kampar Jefry Noer ini merasa dirinya telah dirugikan oleh anggota DPRD Kampar atas nama Repol tersebut. Ia melaporkan Repol Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Partai Golkar ke Polda Riau pencemaran nama baik melanggar UU IT.
Tuduhan dugaan itu diterakan dalam laporannya dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau menuduh, menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan atau 311 KUHP Pidana. Dengan terlapor Repol S.Ag sesuai laporan Polisi : LP/96/II/2016/SPKT/RIAU Tanggal 22 Februari 2016.
Surat laporan itu dipublikasi oleh pengacara Jefry Noer atas nama akun FB Boy Lawyer. Terkait Surat Laporan yang beredar di Facebook ini, Repol mantan Aktivis Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau, Selasa, 23/02/16 mengatakan, bahwa dirinya tidak mengerti dengan laporan dan tuduhan Jefri Noer terhadap dirinya.
Repol mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru ini, masih mengumpulkan informasi terkait laporan Jefri Noer itu. "Coba kita cari informasi dulu, apa yang dituduhkan Jefri Noer kepada saya,"kata Repol.
Menurut Repol, dirinya tidak pernah merasa mencemarkan nama baik Jefry Noer. Semua tuduhan itu dibantahnya. Dia katakan selama ini berkomentar sebatas menjalankan fungsinya sebagai anggota DPRD Kampar terhadap kebijakan Bupati yang tidak Pro Rakyat.
"Sebagai anggota DPRD Kampar saya juga dilindungi undang-Undang. Sebagaimana diatur fungsi DPRD atas dasar Pengawasan, Legislasi dan fungsi Anggaran,"ujar Repol anggota KAHMI Riau yang juga Dewan Penasehat Kahmi Kampar ini.
Sebelum berita laporan ini, Jefry Noer diberitakan bersengketa dengan Repol soal tindakan Jefry Noer yang memindahkan istrinya bertugas sebagai PNS ke daerah terpencil di kabupaten Kampar.***
sumber:temporiau
FORUMRIAU.COM: Bupati Kampar Jefry Noer ini merasa dirinya telah dirugikan oleh anggota DPRD Kampar atas nama Repol tersebut. Ia melaporkan Repol Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Partai Golkar ke Polda Riau pencemaran nama baik melanggar UU IT.
Tuduhan dugaan itu diterakan dalam laporannya dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau menuduh, menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan atau 311 KUHP Pidana. Dengan terlapor Repol S.Ag sesuai laporan Polisi : LP/96/II/2016/SPKT/RIAU Tanggal 22 Februari 2016.
Surat laporan itu dipublikasi oleh pengacara Jefry Noer atas nama akun FB Boy Lawyer. Terkait Surat Laporan yang beredar di Facebook ini, Repol mantan Aktivis Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau, Selasa, 23/02/16 mengatakan, bahwa dirinya tidak mengerti dengan laporan dan tuduhan Jefri Noer terhadap dirinya.
Repol mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru ini, masih mengumpulkan informasi terkait laporan Jefri Noer itu. "Coba kita cari informasi dulu, apa yang dituduhkan Jefri Noer kepada saya,"kata Repol.
Menurut Repol, dirinya tidak pernah merasa mencemarkan nama baik Jefry Noer. Semua tuduhan itu dibantahnya. Dia katakan selama ini berkomentar sebatas menjalankan fungsinya sebagai anggota DPRD Kampar terhadap kebijakan Bupati yang tidak Pro Rakyat.
"Sebagai anggota DPRD Kampar saya juga dilindungi undang-Undang. Sebagaimana diatur fungsi DPRD atas dasar Pengawasan, Legislasi dan fungsi Anggaran,"ujar Repol anggota KAHMI Riau yang juga Dewan Penasehat Kahmi Kampar ini.
Sebelum berita laporan ini, Jefry Noer diberitakan bersengketa dengan Repol soal tindakan Jefry Noer yang memindahkan istrinya bertugas sebagai PNS ke daerah terpencil di kabupaten Kampar.***
sumber:temporiau
Thanks for reading Aduh..Bupati Polisikan Anggota Dewan Soal Facebook | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »