Sebuah Speed Boat Riski One GT-6 berisi 5 ton timah seludupan berhasil ditangkap. Kapal patroli Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau menangkap speed boat itu diduga melakukan upaya penyelundupan bijih timah ke Singapura.
FORUMRIAU.COM: Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/2/2016) pagi di perairan Desa Kute Lingga, Kepulauan Riau(Kepri) pada posisi 00 08' 215" N - 104 30' 36 N .
Sebelumnya sempat terjadi perlawanan dari para pelaku dengan mencoba bermanuver dengan menggunakan speed Boat tersebut. Namun petugas berhasil membekuk para pelaku dan saat diperiksa di atas kapal ditemukan 5 Ton biji timah.
Menurut keterangan Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Hero Hendrianto Baktiar informasi adanya kegiatan penyelundupan timah pasir kering ini berasal dari masyarakat di Desa Kute, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga saat KP 2005 Ditpolair melaksanakan patroli di wilayah Lingga. Ulah para pelaku ini tentu merusak kelestarian alam.
"Para pelaku merupakan penambang liar biji timah yang tidak memiliki izin sama sekali, tentu nya para pelaku ini merusak kelestarian lingkungan," ujar nya.
Aksi koboi para penambang liar biji timah ini kerap marak di wilayah tersebut. Modusnya agar bisa terhindar dari kejaran petugas dengan menggunakan speed boat berkecepatan tinggi dengan mesin 200 PK sebanyak 5 mesin merk Yamaha.
Selain menangkap kapal dan muatan biji timah,polisi juga menangkap Nakhoda berinisi SN beserta 5 ABK nya. Hero juga menambahkan biji timah ini akan di jual ke Singapura dengan harga tinggi. Kapal beserta muatannya kini masih dalam perjalanan dari Perairan Lingga menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam.
Menurut pengakuan nakhoda SN, dia hanya disuruh menarik kapal beserta muatannya dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga untuk ke tengah perairan dan akan dilanjutkan para tekong lainnya untuk membawa ke Singapura.
Akibat perbuatan para pelaku serahkan dijerat pasal berlapis UU RI No. 4 tahun 2009 pasal 161 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dan UU RI no. 17 thn 2008 pasal 219 (1) jo psl 323 (1) tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
sumber: detikcom
Thanks for reading 5 Ton Timah Ilegal Diamankan di Perairan Kepri | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »