Warga Pekanbaru disuguhi slogan-slogan kota Madani yang ditulis dan dipajang bersama gambar Firdaus MT. Awalnya, warga Kota Bertuah ini seakan paham-paham saja dengan slogan itu. Bahkan, di beberapa acara resmi kemasyarakatan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT sering melontarkannya. Terkadang dalam bentuk kuis berhadiah.
"Siapa yang tahu visi misi Kota Pekanbaru sebagai kota apa..? Teriak Firdaus MT dalam suatu acara di atas panggung. Sontak saja seorang ibu-ibu mengacungkan tangan dan menjawabnya dengan mikrofon yang disuguhi panitia. “Terwujudnya Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani,”jawabnya dan ia pun dapat hadiah souvenir di acara itu.
Benarkah semudah itu merubah Slogan, Motto dan Visi Misi sebuah Pemerintahan Daerah? Sebelum mengurai tata pemerintahan secara Undang-undang dan aturan, masyarakat juga perlu memahami arti Madani dan Triloginya Pak Wali Pekanbaru ini.
Kota madani dalam pandangan Islam terwujud di zaman Rasulullah SAW di Kota Madinah, asal katanya Madaniyah. Ijtima' ulama menyebutnya Madinah dengan kata Madaniyah dalam membagi surah AlQuran berdasarkan sejarah turunnya ayat. Surat yang ayatnya turun di Makkah disebut Surat Makkiyah dan Madinah dinamakan Surat Madaniyah.
Kini, para akademisi seperti Dawam Rahardjo mendefinisikan, masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup. Menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi dan hak asasi. Namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Penegasan Dawam Rahardjo yang perlu digarisbawahi soal masyarakat madani adalah, kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Hal ini sangat terwujud di zaman Rasulullah SAW.
Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Sementara, Petrus sang ahli filsafat menjelaskan, masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan mamaknai kehidupannya.
Menurutnya, kata madani dalam bahasa Inggris punya arti civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Di negeri Jiran, untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurutnya, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Di kota Pekanbaru, istilah Kota Madani dihembuskan Firdaus MT sebagai Walikotanya. Pertanyaan besarnya adalah, sudahkan pemerintahan Firdaus MT menunjukkan pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individ atau satu golongan saja?
Masyarakat Pekanbaru tentu saja tidak lupa dengan kebijakan Firdaus MT yang malah bertentangan dengan prinsip-prinsip kota Madani tersebut diatas.
Sebut saja soal Perda Parkir 'Mencekik' yang dikeluarkan sepihak oleh Pemko Pekanbaru beberapa bulan lalu. Penggusuran pedagang kaki lima di awal pemerintahan Firdaus MT. Pembangunan perkantoran di lahan yang dinilai ilegal statusnya disinyalir menghabiskan Rp.680 miliar uang rakyat.
Penyelewengan dana bantuan sosial yang diduga memanipulasi uang rakyat di kas daerah senilai Rp.11 miliar lebih. Pelaksanaan pengadaan kebersihan pengelolaan sampah yang terkesan sepihak dengan biaya Rp.58 miliar. Serta banyak lagi kegiatan diluar devenisi Kota Madani seperti yang disebut diatas.
Bahkan, gelar Pekanbaru Kota Madani itu sendiri juga dikeluarkan sepihak oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT. Sehingga, masyarakat kota Bertuah ini menolaknya terang-terangan ketika Firdaus MT membuat monumen berupa tulisan Pekanbaru Kota Madani di perempatan jalan Sudirman, tepatnya di depan gerbang masuk bandara SSK II Pekanbaru.
Membuat monumen tulisan ini tidak pernah dilakukan Walikota sebelumnya. Padahal, pemerintah Pemko Pekanbaru terdahulu telah merekatkan Pekanbaru sebagai Kota BERTUAH (Bersih, Tertib, Usaha Bersama, Aman dan Harmonis).
Kotaku, Kotamu dan Kota Kita Bertuah ini tentu saja ditetapkan sesuai undang-undang pemerintahan daerah yang berkekuatan hukum resmi melalui Perda, disahkan oleh DPRD Pekanbaru terdahulu. Untuk menukar slogan, motto, logo serta visi misi suatu daerah, diperlukan naskah serta kajian akademik, sosialisasi serta menampung aspirasi masyarakat yang akan menerimanya.
Tapi, Firdaus MT sebagai Walikota Pemko Pekanbaru saat ini, hanya menukarnya saat peletakan batu pertama pembangunan Perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya yang lahannya dinilai ilegal tersebut.
"Dengan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perkantoran Pemko Pekanbaru, Resmilah Pekanbaru Jadi Kota Madani"kutip media usai acara ekspos tersebut di pekan pertama Desember 2015 silam itu. Namun, berita yang menjelaskan soal Peraturan Daerah (Perda) sebagai Payung Hukum terhadap slogan, visi misi Pekanbaru Kota sebagai kota Madani belum disiarkan hingga artikel ini diterbitkan. Bahkan, perda soal Kota Madani ini tidak ada sama sekali setelah ditelusuri.
Belum ada perubahan Visi Kota Pekanbaru 2021 sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2001, yang menetapkan visi misi Kota Pekanbaru” TERWUJUDNYA KOTA PEKANBARU SEBAGAI PUSAT PERDAGANGAN DAN JASA, PENDIDIKAN SERTA PUSAT KEBUDAYAAN MELAYU, MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA." Dalam Prolegda DPRD Pemko Pekanbaru juga tidak ditemukan Ranperda terkait. Pengamat hukum menyatakan, seorang kepala daerah yang serius membangun daerah terlihat dari visi misinya yang berkekuatan hukum.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT sendiri saat ditanya wartawan terkait dasar hukum menukar Slogan Kota Pekanbaru Kota Bertuah jadi Kota Madani, tidak dapat menjawabnya. Ia malah mengelak dengan menyebut BERTUAH itu hanya singkatan dan balik bertanya kepada wartawan.
Padahal, pertanyaa wartawan yang ingin membangunkan kesadaran hukum ini belum terjawab. Semudah itukah menukar Perda Visi Misi sebuah Pemerintah Daerah..? Apakah kota Madani yang dihembuskan dapat terwujud dan dipercaya tanpa kekuatan hukum? Hmm....
Penulis: Surya Koto
#Berbagai Sumber
Thanks for reading Mulut Bertuah Tukar Pekanbaru Jadi Madani, Sudah Betulkah..? | Tags: Tahukah Anda
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »