Miris, Desa di Riau Belum Penuhi Syarat Kementrian Untuk Dibangun

forumriau.com 22.1.16
forumriau.com
Jumat, 22 Januari 2016


Ternyata membangun daerah pedesaan dengan program Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) belum dipenuhi oleh Provinsi Riau. Bahkan Kementrian PDT sementara ini baru menerima 72 desa yang sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa se Indonesia.

FORUMRIAU.COM: Dari segi jumlah desa se nasional, Riau belum tertinggal untuk mencapai dan mengejar syarat tersebut . Untuk itu, DPRD Riau berkomitmen mencapainya dengan jalan koordinasi pembangunan bersama Pemerintah Daerah di Riau.

Hal itu diungkap anggota DPRD Riau Adrian ke wartawan, Jumat 22/1/2016. Menurut politisi partai Gerindra ini, upaya memenuhi kawasan desa sesuai UU desa harus segera dicapai Riau tahun ini. Sehingga, program pembangunan kawasan desa yang bersumber APBN segera tercapai.

"Upaya kita harus melakukan program pembangunan untuk desa di Riau. Rencanan itu disusun dan diusulkan dalam rencana pembangunan daerah, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ini harus satu pandangan satu sama lainnya antara pemerintah kabupaten dan provinsi,"terang Adrian.

Hal yang sangat dibutuhkan, kata Andrian, adalah komunikasi yang baik. Melalui pembangunan kawasan pedesaan di kementrian PDT, banyak sekali yang bisa dilakukan, seperti jalan pertanian, industri pedesaan, peternakan moderen di pedesaan termasuk pelabuhan dan lainnya.

"Asalkan bupati dan kepala daerah menetapkan kawasan pedesaan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Tapi yang mirisnya hanya baru 72 desa yang baru ditetapkan sebagai kawasan desa oleh kepala daerah seluruh Indonesia. Dan itupun tak ada untuk desa di Riau,"ungkap Adrian

Sebagai wakil rakyat yang melakukan kunjungan kerja ke kementrian PDT, Adrian punya inisiatif mencapai program tersebut berjalan di desa-desa Provinsi Riau. Sehingga, dalam waktu dekat upaya ini harus dilakukan bersama bersinergi mencapai dalam rencana pembangunan daerah.

"Target kita tidak muluk-muluk. Minimal 2 atau 3 desa ditetapkan menjadi kawasan desa per kabupaten. Seperti juga desa penipahan di Rohil nantinya, saya akan usahakan agar ditetapkan menjadi kawasan desa nelayan dan wisata bahari. Sehingga bisa dapat bantuan seperti rumah layak huni lengkap beserta sarana prasana penunjang untuk kampung nelayan,"tutup Adrian.(Frc/470)*** Editor: Surya Koto

Thanks for reading Miris, Desa di Riau Belum Penuhi Syarat Kementrian Untuk Dibangun | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments