Untuk memperkuat keberadaan hak lahan tanah ulayat di Riau, maka DPRD Riau membentuk Pansus Tanah Ulayat. Selain mempertegas payung hukum status tanah uyat, DPRD Riau juga mempunyai inisiatif menekan konflik hak lahan dengan ada Perda Tanah Ulayat ini ke depan.
FORUMRIAU.COM: Hal itu dibenarkan oleh anggota Pansus Tanah Ulayat Sugianto kepada forumriau.com, Jumat 20/11/2015. Menurutnya, Pansus Tanah Ulayat juga bertujuan melindungi hak tanah ulayat bagi masyarakat ulayat di Riau.
"Pansus Tanah Ulayat ini memperjelas status hak tanah ulayat masyarakat di Riau. Ada beberapa daerah kabupaten yang sudah punya perda, tapi belum diperkuat oleh Perbup dan Pergubnya,"kata Sugianto.
Perda tanah ulayat yang sudah ada contohnya di Kabupaten Kampar. Namun karena tidak ada Peraturan Bupati (Perbup), kata Sugianto, maka tidak bisa direalisasikan secara optimal.
Pansus Tanah Ulayat, terang Sugianto, menyusul Kebijakan Nasional Penetapan Tanah Adat/Ulayat berdasar Kementerian PPN/Bappenas. Secara hukum, diatur oleh UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960. Di pasal 3 didefenisikan hak ulayat masyarakat hukum adat, disusul oleh Permen Agraria nomor 5 tahun 1999 pasal 1.
"Penentuan keberadaan hak ulayat dasar hukumnya Permen Agrariau nomor 5 tahun 1999. Di pasal 2 dijelaskan, penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat dilakukan oleh pemerintah daerah. Dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat, LSM dan instansi-instansi yang mengelola SDA. Untuk keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada, dinyatakan dalam peta, dasar pendaftaran tanah, dengan membubuhkan suatu tanda kartografi. Apabila memungkinkan, datanya harus menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah,"terang Sugianto.
Terpisah, Ketua LAK (Lembaga Adat Kampar) Kabupaten Kampar, Yurnalis Datuk Besar, Ketua Bagian Hukum Khaidir Yahya BSC katakan, sejak 1999 sudah ada perda tanah ulayat di Kampar. Perda nomor 12 tahun 1999 tentang hak tanah ulayat di Kampar.
"Tapi tak berjalan. Masih terkendala karena belum ada Perbup dan juga Pergub,"kata Yurnalis usai hearing di konmisi A DPRD Riau Senin lalu.
Padahal, perda tanah ulayat Kampar itu ditetapkan oleh Ketua MPR RI Prof.dr.H.M Amien Rais beserta Wakilnya Prof.dr.Ir Ginandjar Kartasasmita, Ir.Sutjipto, Prof.dr.Jusuf Amir Faisal, pada tanggal 9 November 2001 silam.
Sementara, Bupati Kampar Jefri Noor saat dihubungi forumriau.com belum menjawab via ponselnya terkait kendala perda ini.(Frc/SK)***
Thanks for reading Mengapa Perda Tanah Ulayat Masih 'Mandeg' di Riau? Ini Alasannya... | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »