Ayo Kalahkan SE Hate Speech Kapolri! Begini Caranya...

forumriau.com 21.11.15
forumriau.com
Sabtu, 21 November 2015




Tahukah Anda..Kritik anda mulai terhalang oleh Surat Edaran (SE) Kapolri, sebenarnya masih dapat disalurkan. Karena, sebuah surat edaran jauh lebih rendah dibanding Undang-Undang. Lalu, UU apa yang bisa melindungi kebebasan anda berpendapat?

Meski UUD 45 membolehkan warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, namun masih lemah akibat perkembangan jaman. Di era internet ini, UUD 45 Pasal 28 itu tidak mengakomodir media sosial. Disini kelemahannya dan jadi kekuatan hukum bagi SE Kapolri. Lalu, bagaimana caranya mengalahkan SE Kapolri itu?

Ikuti cara berikut ini:

1.Kenali Dulu Artinya
SE Kapolri membatasi anda menulis status unsur kalimat kebencian, pelecehan, penghinaan di FB, Twitter, Instagram dan lainnya. Disini anda harus tahu dulu bedanya sebuah kritik dibanding kata kebencian, pelecehan dan penghinaan.

Secara umum, kritik adalah suatu pandangan terhadap suatu hal yang bisa dipertanggungjawabkan. Kritik itu sifatnya memberi pandangan baik terhadap suatu yang salah. Nah jika anda menulis sesuatu, hanya ada hinaan, pelecehan serta caci maki terhadap sesuatu dan tidak ada nilai-nilai solusi di dalamnya, maka anda dapat dijerat oleh SE Kapolri.  

2.Gunakan Media Resmi
Karena website media sosial bukanlah golongan media informasi publik, maka tidak ada dilindungi UU. Sehingga, redaksionalnya suka-suka anda tanpa kode etik. Jadi, status anda adalah tanggung jawab anda sendiri. Lain halnya  jika anda mengirimnya ke sebuah media resmi, tentulah dapat dilindungi UU Pers. Tapi, media massa resmi baik online, media cetak/surat kabar, radio dan TV punya kode etik sendiri untuk menerima tulisan anda.

3.Teliti Sebelum Berbagi
Kebanyakan anda lihat judulnya dan photonya saja langsung share plus komentar. Padahal, jika anda baca dulu apa isi dan materi beritanya, siapa yang menerbitkannya, maka akan dapat anda nilai apakah itu media resmi atau hoax. Sehingga UU dapat melindungi anda dari jerat pidana SE Kapolri.

4.Sabar Menunggu
Jika anda mengirim suatu kritikan/opini ke sebuah redaksi berita, maka para redaksinya akan menilai dulu maksud dan tujuan kritik anda. Apakah kritik anda punya nilai dan landasan kuat untuk mengkritik suatu kebijakan pemerintah? Bahkan anda juga harus bersabar menunggunya. Bisa saja tulisan anda tidak akan langsung diterbitkan.

5.PENTING! Akhiran yang Menyelamatkan!
Jika anda tidak sabaran, tidak punya kemampuan menulis kritik dan opini sesuai redaksional sebuah media, maka pendapat anda perlu sebuah akhiran yang bisa anda salurkan tanpa resiko. Jadi, kata pendapat anda itu hanya perlu dibubuhi sebuah akhiran AN menjadi kata Pendapat-an. Salurkanlah sebagian pendapatan anda ke wadah sosial seperti panti asuhan, rumah ibadah, pondok-pondok pesantren atau rumah zakat. Ini akan menyelamatkan dan menguntungkan anda dunia akhirat. Amin.

Itulah 5 poin cara mengalahkan SE Hate Speech Kapolri yang dapat anda lakukan. Jika anda lakukan poin akhir dari lima poin tersebut, sungguh anda telah menempuh hal yang paling mudah dan sangat menguntungkan. Selamat mencoba. Xixixi...Kerenkan...? MaTauWak..(Surya Koto)***  

Thanks for reading Ayo Kalahkan SE Hate Speech Kapolri! Begini Caranya... | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments