Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Riau akhirnya diambil alih oleh Polda Riau. Sebelumnya, kasus dugaan Karlahut itu berada Polres dan jajaran wilayah Polda Riau di daerah.
FORUMRIAU.COM: Sedikitnya ada 7 perusahaan yang kini diambil alih kasusnya atas dugaan pembiaran dan pembakaran lahan dan hutan di Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Bahkan Polda Riau sudah ambil alih penyidikan tujuh perusahaan yaitu PT Sumatera Riang Lestari di Inhil, PT Bina Duta Laksana di Inhil, PT PAN United di Bengkalis, PT Siak Raya Timber di Kampar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Alam Sari Lestari di Inhu dan PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, membenarkan hal tersebut ke goriau.com, Selasa (10/11/2015) sore.
"Ini jadi perhatian kita, termasuk percepatan penanganan kasus (yang sebelumnya ditangani Polres,red), sekarang akan ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). Yang kita hadapi bukan kasus perorangan, melainkan perusahaan. Kita butuh koordinasi dengan pusat, termasuk untuk mendatangkan saksi ahli. Jadi akan lebih mudah bila ditangani Polda Riau dan dikonsentrasikan disini. Penyidik di masing-masing Polres kita libatkan juga di Polda, karena laporan kasusnya di sana,"terang AKBP Guntur melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Polda Riau sudah menetapkan tiga tersangka (perusahaan) yang diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana jerebu, diantaranya PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam, PT Alam Sari Lestari di Kabupaten Inhu, terakhir PT Palm Lestari Makmur.(Frc/rls)*** Editor: Surya Koto
Thanks for reading Akhirnya Kasus Karlahut 7 Perusahaan Ditangani Polda | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »