Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang akhirnya disahkan oleh DPR RI jadi Undang-Undang (UU) Ormas, mendapat tanggapan dari Prof.DR Yusril Ihza Mahendra. Menurut pakar hukum tata negara ini, dengan telah disahkannya Perppu Ormas itu jadi UU, maka semua pengajuan hukum Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku lagi.
FORUMRIAU.COM - Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyebut, alasan batalnya semua gugatan Perppu akibat objek gugatannya telah hilang setelah Perppu tersebut jadi UU Ormas yang telah disahkan DPR RI pada Selasa 24 Oktober 2017 kemarin.
Sebagai advokat yang juga mengajukan pengujian Perppu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dengan disahkannya Perpu tersebut oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perppu praktis terhenti.
"MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU," terang Yusril.
Menurut Yusril, nasib Perppu memang tergantung kepada MK dan DPR.
"Mereka adu cepat. Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya membatalkan Perpu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi. Demikian juga sebaliknya. Kini DPR lebih dulu menyetujui Perppu disahka menjadi UU, maka sidang MK yang kehilangan obyek pengujiannya," terang Yusril.
Namun begitu, para pihak yang mengajukan pengujian Perpu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perpu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perppu.
"Prosesnya mulai dari awal lagi seperti pernohonan pengujian Perppu yang sudah dilakukan. Tetapi bukan lagi menguji Perppu, melainkan menguji tentang pengesahan Perppu," sebut Yusril.
Terlalu Banyak Pengajuan Jadi Molor MK Ambil Keputusan
MK akhirnya lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perppu ini karena yang mohon terlalu banyak. Padahal cukup satu permohonan saja yang dikerjakan secara serius meski pengaju permohonannya banyak.
"Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua. Masalah terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri, sehingga sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut. Akhirnya didahului DPR, sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari," kata Yusril.
Jauh hari Yusril sudah memprediksi bahwa DPR akan menerima Perpu ini. Sebab jika divoting, suara fraksi yang pro Perpu lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR sangat politis, beda dengan MK yang menguji Perpu semata-mata yuridis konstitusional.
PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi. Sudah pasti mereka akan menerima Perpu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perppu jadi UU tersebut.
Omas-orams Islam menurut Yusril adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perpu yang bersifat repressif ini. Namun masalahnya adalah kekuatan politik pro Islam di DPR sangat lemah, apalagi di Pemerintah.
Sebagian umat Islam telah terkena proses sekularisasi, sebagiannya lagi bersikap pragmatis dan kehilangan idealisme.
Pemerintah dan DPR yang seperti ini dengan mudah menggunakan kekuasannya untuk menuduh kelompok Islam sebagai kelompok radikal dan intoleran.
Perppu yang sudah disahkan menjadi UU ini bisa menjadi alat untuk menekan dan membubarkan ormas Islam yang berseberangan dengan penguasa. Ini masalah serius bagi umat Islam di negara ini.
Demikian keterangan Yusril Ihza Mahendra, Rabu 25 Oktober 2017.(*) Sumber: rilis Yusril Ihza Mahendra | foto: poskotanews
Perlu dilihat: Saat Kata Hancur Negara Era Jokowi Mulai Terbukti
Thanks for reading Ini Kata Yusril Soal Perppu Jadi UU Ormas | Tags: Hukrim Pemerintah Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »