Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang larang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang banyak ditolak oleh banyak pihak, akhirnya disahkan juga jadi Undang-undang. Untuk itu, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Koemolo menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah mengesahkan UU Ormas di sidang paripurna DPR RI, Selasa 24 Oktober 2017.
FORUMRIAU.COM - UU Ormas ini jadi kontroversi saat masih berupa Perppu yang dikeluarkan pada Juli 2017 silam. Karena hanya selang beberapa hari saja, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sementara itu, banyak pakar hukum dan akademisi menilai Perppu Ormas sebagai senjata bagi pemerintah untuk mencabut lawan politiknya tanpa melalui proses hukum dipengadilan tata negara. Sehingga, pakar hukum tata negara YusrilIhza Mahendr sendiri telah melakukan gugatan hukum konstitusi terkait penerbitan Peppu Ormas tersebut.
Kini Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tersebut telah disahkan oleh DPR RI melalui seidang Paripurna pada Selasa 24 Oktober 2017. Fraksi DPR RI yang ikut melakukan pengesahan UU Ormas adalah Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Hanura, PPP, PKB dan Demokrat. Sementara Fraksi yang menolak pengesahan adalah dari Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Untuk lebih jelasnya isu UU Ormas tersebut, silahkan anda download dengan terlebih dahulu login ke akun google atau gmail anda. https://drive.google.com/file/d/0BwDx9hSiK1mzcG9oN2xKSEt5Ulk/view?usp=sharing
(*) foto: tempo.co
Perlu dilihat: Saat Kata Hancur Negara Mulai Terbukti Era Jokowi
Thanks for reading Download Mudah Disini Perppu Ormas yang Telah Jadi UU | Tags: EBook Pemerintah Politik Sosial
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »