FORUMRIAU.COM -- Bantahan Hotman Paris itu beralasan SMS (Short Message Service) yang dikirim Ketum Partai Politik Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT), kepada Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Julianto lalu itu, dinilai tidak ada unsur pidana ancaman atau pencemaran nama baik. Sehingga kasus ini dinilai Hotman tidak punya dasar hukum.
"Saya tidak tahu. Tapi itu sama mahasiswa tingkat satu pun tidak ada dasar hukum dijadikan tersangka. Tak ada satu pun unsur ancaman atau pencemaran terpenuhi," kata Hotman seperti dikutip dari detikcom, Jumat 16 Juni 2017.
Namun Hotman belum memastikan langkah hukum yang akan dilakukannya atas penentuan Ketum Partai Politik Perindo Hary Tanoesoedibjo itu. Hotman mencoba membuka kembali kemenangan Hary Tanoe dalam praperadilan atas kasus restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile-8 Telecom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya belum tahu karena belum tahu tersangka atau tidak. Ternyata kan kasus penyidikan pajaknya, sudah kalah kejaksaan. Harusnya Hary Tanoe yang melaporkan. Karena sudah dinyatakan penyidikan tersebut salah," ujarnya.
Hotman sendiri mengatakan tak ada yang salah dengan SMS seperti itu. Sebab, dalam redaksi tersebut, tidak ada ancaman.
"Kalau saya SMS ke presiden, apakah salah? Kan tergantung isi redaksi SMS-nya. Kalau ucapan selamat tahun baru, selamat natal, apakah salah? Dan kalau saya katakan akan membersihkan negara ini, apakah salah? Itu kan kewajiban semua orang untuk mengatakan ini. Itu bukan ancaman, kalau dibilang ancaman, sudah hancur hidup ini karena semua politisi bicara seperti itu," terang Hotman.(*)
Thanks for reading Pengacara Bantah Ketum Perindo Disebut Tersangka SMS Teror | Tags: Hukrim Pajak Politik Telekomunikasi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »