FORUMRIAU.COM - Semenjak sejarah kelam Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S-PKI) melakukan pembantaian para Jendral TNI, para ulama serta warga yang menentangnya, PKI secara resmi dibubarkan oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS tahun 1966.
Tap MPRS ini menjadi dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menindak kelompok masyarakat, individu atau organisasi yang anti ideologi Pancasila. Hal ini diungkap oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam Simposium Nasional pada Mei 2015 silam.
Menurut H Rizieq, upaya melemahkan Pancasila oleh kelompok anti Pancasila terus berlangsung dengan cara dan siasat yang beragam. Sehingga, Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah mencatat beberapa poin bentuk upaya pelemahan ideologi Pancasila oleh berbagai kelompok di Indonesia.
Berikut ini penjelasan Habib Rizieq dalam Simposium Nasional direkam dalam pertemuan yang dihadiri tokoh nasional dari berbagai unsur TNI, Polri, akademisi dan organisasi masyarakat (Ormas) tersebut.
(*)
Thanks for reading VIDEO : Saat Jokowi Mau Bubarkan Ormas Anti Pancasila Rizieq Menjawabnya Sejak Lama | Tags: Hukrim Nasional Pemerintah Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »