FORUMRIAU.COM - Hal itu diungkap oleh Usman SH, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, terkait adanya laporan penyalahgunaan anggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru.
"Sebaiknya ditunda dululah, meskipun masih dugaan. Karena nantinya jika ada perusahaan yang sudah memiliki trak record (catatan) tidak baik, mestinya dicoret atau diblack list," jawab Usman kepada forumriaucom.
Sementara itu, meski membenarkan adanya laporan dugaan penyelewengan anggaran APK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengelak menjawab terkait adanya perusahaan yang dilaporkan itu.
Laporan dugaan penyelewengan dan salah guna anggaran APK Pilkada Pekanbaru itu dimasukkan oleh sebuah LSM ke Kejari Pekanbaru. Pengerjaan proyek APK senilai Rp.800 juta bermasalah dari total anggaran Rp.29 miliar.
Diduga perusahaan, pemenang tender telah menyalahi aturan kerja dalam melakukan kegiatan proyek tersebut. Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Hartono SH kepada forumriau.com mengakui tengah memanggil pihak perusahaan pada bulan April 2017 silam.(frc/470/tim).***
Thanks for reading Perusahaan Bermasalah Hukum Diminta Tidak Ikut Lelang Pilkada 2018 | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »