FORUMRIAU.COM - Kejadian berawal dari seorang wartawan mempertanyakan anggaran publikasi KPU Pekanbaru yang melakukan pembayaran ke sejumlah media. Namun Sekretaris KPU Pekanbaru Zubir SAg menyatakan akan dapat membayar sejumlah tagihan sejumlah publikasi media dan menghubungi seorang kontraktor agar mau memberinya uang untuk membayar sejumlah tagihan.
Dengan menelepon seorang kontraktor bernama A.N, serta handphone load speaker, Sekretaris KPU Pekanbaru Zubir SAg menyuruh AN ke kantor KPU Pekanbaru. Dari kejadian ini, wartawan langsung melakukan penolakan karena menilai upaya Sekretaris KU Pekanbaru Zubir SAg ini diluar ketentuan anggaran pemerintahan karena meminta uang seorang kontraktor untuk keperluan Sekretariat KPU Pekanbaru tersebut.
Perilaku Sekretaris KPU Pekanbaru Zubir SAg tersebut dikecam oleh masyarakat yang mewakili kelompok anti korupsi di Pekanbaru.
Ketua DPP Indonesia Monitoring Development (IMD), R. Adnan SH.MH saat dihubungi di Jakarta, Selasa 9/5/2017, kepada redaksi mengatakan, perilaku pejabat Sekretaris KPU Pekanbaru Zubir SAg tersebut telah masuk dalam ranah Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga melanggar Good Governance.
"Pejabat dilarang meminta atau menjanjikan sesuatu uang atau barang. Ini melanggar dalam undang-undang Tipikor dan juga Good Governance," kata Adnan, Selasa 9 Mei 2017.
Proyek APK Pilkada 2017
Diketahui dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Sekretariat KPU Pekanbaru menguat usai Pilkada Pekanbaru 2017. Penggunaan anggaran Alat Peraga Kampanye (APK) merangkap Publikasi ini dianggarkan hingga Rp.28 miliar.
Sekitar Rp.800 juta untuk pengadaan APK dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan penyelewengan kegiatan. Laporan penyelewengan dana ini dalam bentuk dugaan pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Ketua KPU Pekanbaru sendiri, Amiruddin Sijaya kepada forumriaucom mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejari Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.
Demikian juga dengan Sekretaris KPU Pekanbaru Zubir SAg juga telah dipanggil atas laporan penyalahgunaan anggaran untuk Pilkada Pekanbaru 2017 tersebut.
Kejari Pekanbaru telah melakukan proses hukum atas dugaan penyelewengan anggaran APK tersebut.
Kasintel Kejari Pekanbaru Hartono membenarkan telah memanggil ketua KPU Pekanbaru dan Sekretaris KPU Pekanbaru terkait laporan yang masuk terkait dugaan penyelewengan anggaran APK tersebut.
Namun Sekretaris KPU Pekanbaru Zubir SAg sendiri tidak memberikan jawaban konfirmasi atas pemanggilannya terkait dugaan penyelewengan anggaran Pilkada Pekanbaru 2017 tersebut. (frc/470/tim).***
Thanks for reading Aduh, Sekretaris KPU Pekanbaru Mintai Uang Kontraktor Terancam Tipikor | Tags: Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »