KPK Bungkam Soal Rekaman, DPR Gulirkan Hak Angket

forumriau.com 23.4.17
forumriau.com
Minggu, 23 April 2017
Hak angket untuk KPK mulai bergulir dari wakil rakyat di DPR RI. Awal suara hak angket ini pemicunya hasil rapat dengan KPK sendiri bersama DPR RI. Saat DPR meminta hasil rekaman sebuah kasus dari KPK, namun tidak diberikan oleh KPK.

FORUMRIAU.COM - Komisi III DPR menggulirkan wacana pembentukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan itu mencuat setelah mereka tidak puas dengan jawaban KPK ketika rapat kerja dua hari berturut-turut pada 17-18 April kemarin.

"Ini kan karena ada beberapa hal yang dianggap jawaban atau respon pimpinan KPK tidak clear  terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh komisi III DPR," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Adapun jawaban KPK yang dipersoalkan bukan hanya karena ada enam anggota komisi III disebut-sebut penyidik komisi anti rasuah itu menekan tersangka kasus e-KTP, Miryam S Hariyani, namun juga ada beberapa hal.

Salah satunya terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan 2015 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK.

Dalam LHP, BPK menyampaikan setidaknya ada tujuh indikasi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap perundangan-undangan terkait dengan pengelolaan anggaran di KPK.

"Ini rencananya juga akan jadi bagian materi dari rencana hak angket yang dinisiasi teman-keman komisi tiga," sebut Arsul seperti dikutip jawaposcom.

Hal lainnya yang diinginkan PPP dalam hak angket yakni soal sikap KPK terhadap hasil audit investigatif Rumah Sakit Sumber Waras. Lalu yang tidak kalah penting mengenai sering terjadi kebocoran berita acara pemeriksaan (BAP) atau aurat dakwaan di instansi tersebut ke publik.

Dengan hak angket, nanti biaa diketahui siapa yang membocorkannya. Apakah dari internal KPK atau dari pihak luar.

"Justru dalam rangka menemukan, sampai pada kesimpulan apakah kebocoran dari dalam or luar. Kami berencana gunakan sarana hak angket melalui pansus," beber Arsul.

Namun, hak angket itu menurutnya jangan dipandang sebagai upaya mengkriminalisasi KPK. Itu murni dalam rangka pengawasan.

Sejauh ini dia menilai mayoritas anggota di komisi III dalam rapat terakhir bersama KPK, tidak ada satupun yang keberatan dengan wacana hak angket. Namun, beberapa anggota ingin mengkonsultasikannya terlebih dahulu kepada pimpinan fraksi.

Setidaknya, lanjut Sekretaris Jenderal PPP itu, masih ada waktu satu minggu untuk mengajukannya sebelum DPR kembali reses. Jika semua sudah bersepakat, mereka akan mengajukannya kepada pimpinan DPR untuk dibahas di rapat Bamus.

Andaikata di Bamus disepakati seluruh pimpinan fraksi, selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditanyakan persetujuannya oleh 560 anggota DPR.

Sementara itu, PDIP tampaknya memberi lampu hijau terhadap pengajuan hak angket. Sekretaris Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, dirinya diberi penjelasan bahwa hak angket itu dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dan penegasan kepada KPK.

Karenanya, Fraksi PDIP menganggap bahwa sesuatu yang sifatnya menambah klarifikasi dan mempertegas adalah bagus.

"Oleh sebabnya kami sampai hari ini hanya menyatakan silahkan diteruskan, sambil jalan melihat ada itu atau tidak," terangnya.

Namun pandangan berbeda disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana. Fraksinya saat ini belum pasti  mendukung hak angket tersebut. Saat ini mereka masih mendalami kepentingan dari usulan hak angket itu.

"Kita belum melakukan rapat di tingkat fraksi, kita masih menimbang-bimbang," ucapnya.

Sekalipun nantinya hak angket jadi digulirkan DPR, Fraksi Partai Hanura katanya tetap berpandangan supaya memisahkan wilayah politik dan wilayah hukum.

Hal ini lantaran ada persoalan-persoalan hukum yang tidak bisa diintervensi secara politik.

"Wilayah hukum itu wilayah yang merdeka dan independen jadi nggak boleh ditekan-tekan oleh proses politik," kata Dadang.

Anggota Komisi X DPR RI tersebut menyadari salah satu penyebab munculnya hak angket lantaran pernyataan kader Hanura Miryam S Haryani kepada penyidik KPK berkaitan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Namun kata dia, Fraksi Hanura enggan menggunakan hak politik untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa Miryam tersebut.

"Saya kira silahkan. Kita nggak ada keberatan bu Miryam diproses hukum dan kita tidak akan menggunakan kekuatan politik itu untuk kemudian melakukan upaya balas dendam terhadap apa yang menimpa bu Miryam, dan tidak dalam konteks menggunakan politik sebagai alat untuk menekan pemerintah," tegasnya.(*)

Thanks for reading KPK Bungkam Soal Rekaman, DPR Gulirkan Hak Angket | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments