FORUMRIAU.COM - Kata Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam istilah hukum disebut dengan Ultra Petitum yang artinya jika putusan hakim melebihi tuntutan jaksa umum terhadap kasus pidana.
"Walaupun jaksa menuntut satu tahun, hakim berhak memvonis lima tahun penjara. Itu hak hakim mutlak tidak bisa diintervensi. Dalam perdata tidak boleh, tapi dalam pidana itu hak hakim boleh," kata Habib Rizieq.
Pernyataan Habib Rizieq tersebut merupakan bantahan terhadap asumsi publik yang kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas rendahnya gugatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.
Berikut ini keterangan Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam pertemuan Haul kabupaten Siak, Provinsi Riau dan menyatakan hal tersebut.
(fr/470/ayi). foto : tommy/fb
Thanks for reading Heboh Fakta Hukum Vonis Ahok Jadi 5 Tahun Akhirnya Terungkap | Tags: Hukrim Nasional Politik Video
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »