Sejarah mencatat pada 1972-1974 sebagai skandal watergate dalam kasus ini. Watergate adalah istilah yang digambarkan atas kejadian penyadapan sepanjang tahun tersebut dilakukan oleh orang Richard Nixon terhadap lawan politiknya. Dimana kegiatan penyadapan dilakuan di sebuah hotel yang bernama Watergate.
Peristiwa ini dinamakan menurut nama sebuah hotel di Washington, D.C. tempat di mana skandal tersebut terjadi. Hotel ini merupakan bagian dari kesatuan properti yang terdiri dari berbagai kantor, hotel, dan apartemen.
Peristiwa tersebut dimulai dengan penangkapan lima laki-laki yang berusaha membobol masuk ke kompleks perkantoran Komite Nasional Demokrat untuk memasang alat penyadap. Insiden yang terjadi pada masa kampanye tersebut, setelah diselidiki dan ternyata dilakukan oleh kelompok pendukung Nixon, Komite usulkan untuk Pemilihan Kembali Presiden.
Pada bulan Januari 1973 dua pencuri dan dua orang lain divonis bersalah, namun John Sirica sebagai hakim pemimpin sidang, menduga adanya konspirasi politik di balik kegiatan tersebut.
Senat Amerika Serikat kemudian meluncurkan komite untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan akhirnya menemukan hasil bahwa hal tersebut merupakan konspirasi praktik Partai Republik untuk merugikan Partai Demokrat Amerika.
Presiden Nixon kemudian meluncurkan catatan pembicaraan yang direkam berkaitan dengan masalah Watergate pada April 1974.
Dikutip dari wikipedia, Mahkamah Agung kemudian memerintahkan presiden Nixon untuk menyerahkan semua rekaman tersebut. Setelah itu, komite yang dibentuk oleh kongres mengeluarkan impeachment atau tuntutan untuk berhenti terhadap presiden.
Presiden Nixon kemudian mengeluarkan pernyataan dan mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya upaya untuk menutup-nutupi tidak lama setelah peristiwa Watergate dan bahwa dia mencoba menghentikan penyelidikan FBI.
Pada 8 Agustus 1974, Presiden Nixon akhirnya mengundurkan diri. Dalam peristiwa ini juga terbongkar fakta mengenai korupsi Partai Republik dalam pengumpulan dana pemilihan.
Penyadapan itu juga mengungkap adanya daftar rahasia di Gedung Putih dari lawan-lawan politiknya melalui penyadapan telepon, fitnah yang disebarkan terhadap calon-calon Presiden dari Partai Demokrat dan fakta-fakta lainnya yang merugikan partai Demokrat AS.
UU ITE Indonesia
Sementara itu, di Indonesia terdapat perlindungan secara hukum atas pelanggaran penyadapan. Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dikutip detikcom.
Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).
"Bahwasanya jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.
"Harapan Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.
Penyadapan menjadi ancaman serius kembali mencuat saat Zhong dan pengacaranya Humprey Djemat melakuan ancaman terhadap saksi kasus penistaan agama. Dihadapan hakim dan jaksa, saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MU) KH.Maarif Amin (MA) didesak pertanyaan diluar delik perkara.
Humprey menyoroti dengan pertanyaan yang menyudutkan MA sebagai pembohong atas keputusan fatwa MUI terhadap penistaan Agama oleh Zhong. Usai sidang, Humprey dan Zhong secara terbuka menegaskan kepada wartawan bahwa MA telah melakukan percakapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono soal Pilkada DKI dan keputusan fatwa Penistaan Agama MUI untuk Zhong.
Jika penyadapan yang disebut Zhong Wan Xeu alias Ahok alias Basuki Tjahaya Purnama, serta yang diakui pengacaranya Humprey Djemat merupakan bagian kepentingan presiden Joko Widodo, maka nasib Joko Widodo jika tidak mengundurkan diri, akan dapat dilengserkan melalui pemakzulan DPR RI.*** (kolom redaksi forumriau.com)
Perlu dibaca:
VIDEO: Pengakuan Heboh Pengacara Sadap MA dan SBY
Thanks for reading Zhong Gate Ancaman Lengsernya Jokowi | Tags: Kolom Opini Tahukah Anda
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »