Sebenarnya, perhatian dunia pada NKRI bukan saat ini saja, tidak dipungkiri telah jadi agenda bagi negara-negara dunia. Mereka terkesima atas damainya Indonesia di tengah keragaman suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dunia melihat ukiran indahnya Indonesia dalam tatanan hidup sosial dilalui damai setiap tahunnya. Di hari-hari raya besar umat beragama, masyarakat sudah terbiasa saling menjaga damainya Indonesia
Terbukti kala Presiden Amerika Serikat, Barack Obama dan Ibu Negara Michelle Obama melakukan kunjungan ke Indonesia. Ia secara khusus menyempatkan diri untuk datang ke Masjid Istiqlal.
Lewat pernyataannya Obama memuji Masjid Istiqlal sebagai simbol toleransi umat beragama. Juga cerminan karakter bangsa dan rakyat Indonesia yang menginspirasi dunia.
Dunia menyaksikan sendiri Masjid terbesar berdampingan dengan Gereja Terbesar di Jakarta. Penempatan Gereja Katedral yang berdekatan dengan Masjid Istiqlal bukanlah secara kebetulan.
Cita-cita Bapak Bangsa
Presiden pertama, Soekarno sengaja memilih tempat ini karena ingin mencerminkan falsafah negara Bhinneka Tunggal Ika: "Meskipun berbeda, tetapi semua umat beragama hidup dengan damai dan harmonis."
Mimpi Soekarno pun terwujud, baik Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal hingga sekarang terus menjalin hubungan satu sama lain. Khususnya untuk mengakomodir lahan parkir selama acara keagamaan berlangsung.
Ketika Idul Fitri tiba, maka jamaah gereja Katedral suka rela menampung parkir kendaraan umat Islam yang sholat Idul Fitri di masjid Istiqlal.
Begitu juga dengan jamaah Gereja Katedral selama perayaan Paskah dan misa malam Natal, juga dipersilahkan menggunakan parkiran kendaraan mereka di halaman masjid Istiqlal.
Saling hormat ini berdasarkan Pancasila ideologi negara Indonesia. Pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap warga negara wajib punya agama dan kepercayaan masing-masing yang berketuhanan Maha Esa.
Butir-butir sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa 1.Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. 3.Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. 4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
NKRI juga memperkokoh kedamaian umat beragamanya dengan undang-undang (UU) perlindungan terhadap agama. Pada tahun 1965 pemerintah menyepakati, UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”).
Pasal 1 UU 1/PNPS/1965:
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 ini menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.
Mereka satu sama lainnya dilarang melakukan kegiatan agama orang lain dan yang menyerupainya, karena akan merusak satu sama lain.
Untuk agama-agama lain, NKRI juga memberi jaminan keberadaannya sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski ada segelintir gesekan berdasar agama pada waktu silam di sejumlah daerah, namun kedamaian NKRI secara umum tetap terjaga.
Sekarang, Benarkah Ahok Telah Menistakan Agama?
Dalam sambutannya di Kepulauan Seribu Ahok berkomentar "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya,".
Pernyataan Ahok itu melesat jadi viral. Hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menistakan agama. Menggunakan ayat 51 surat Al Maidah kitab suci Al Quran milik umat Islam.
Selain dasar agama Islam, Fatwa MUI terhadap Ahok tidak lepas dari dasar ideologi Pancasila dan UU yang ada di negara Indonesia.
Bukan Islam saja, setiap agama di Indonesia pasti punya kitab yang mereka yakini sebagai suatu yang benar dalam agama mereka.
Umat Islam sendiri memegang teguh keyakinannya dalam kitab Al Quran sebagai firman Tuhan mereka, Allah Subhana Wata'la.
Bahkan, dalam surat Al Baqaroh ayat 2 ditegaskan: "Kitab (al Quran) ini tidak ada keraguan padanya. (Sebagai) petunjuk bagi mereka yang bertaqwa."
Oleh karenanya, MUI dan umat Islam menegaskan bahwa kitab mereka Al Quran tidak bisa dipakai untuk alat berbohong oleh siapa pun.
Jika ada ditemukan melakukan kebohongan menggunakan Al Quran, maka MUI segera mengeluarkan fatwa, apakah itu sesat dan menyesatkan atau penghinaan/penistaan yang akan mengancam kerukunan umat beragama, berbangsa dan bernegara.
MUI sebagai lembaga agama terbesar di Indonesia, lahir berdasar ideologi Pancasila dan UU yang ada dalam NKRI.
Fatwa MUI jadi dasar aparat menegakkan hukum sesuai KUHP untuk menciptakan kedamaian, kerukunan umat beragama sesuai amanah, falsafah dan UU Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Makanya, kasus al Maidah yang melibatkan Ahok sebagai pejabat Kepala Daerah DKI Jakarta, akan membuktikan penegakkan hukum NKRI ini apa adanya, atau ada apa-apanya, ke mata bangsa dan dunia.(*)
Ayo bagi hingga ke MUI, Presiden, Polri dan Semua Anak Negeri: #saveNKRI
Kolom redaksi: Surya Koto
Perlu dibaca:
JMNU: Tangkap Ahok atau Revolusi Akan Menyapu Kekuasaan Anda
Thanks for reading Surat Terbuka Untuk Bangsa: Ahok dan Hukum NKRI Apa Adanya atau Ada Apa-apanya? | Tags: Tahukah Anda
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »