FORUMRIAU.COM: Pelanggaran dimaksud, berupa kelayakan beban jalan yang telah ditentukan dan diatur dalam undang-undang serta peraturan daerah.
"Jalan Subrantas dan jalan Arengka itu adalah jalan provinsi. Tonase beban berat maksimal kendaraan hanya 8 ton. Kita sebatas himbauan agar aparat polisi dan dinas perhubungan dapat bertindak,"kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar, kepada forumriaucom, Selasa 16/8/2016.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, jika truk besar dengan muatan kayu itu jelas telah melanggar aturan lalu lintas. Ia meminta tindakan tegas dari aparat yang berwenang dalam mengatur lalu lintas.
"Kita menghimbau, mobil berat itu jangan melewati jalan kota. Karena dia mempunyai beban berat. berada batas maksimum jalan tersebut," kata Asri.
Hal senada juga dikatakan oleh angoota komisi D DPRD Riau Yusuf Sikumbang. Menurutnya perlu ketegasan aparat yang berwenang.
"Kita sebatas himbauan agar aparat polisi dan dinas perhubungan dapat menertibkannya sesuai aturan,"kata Yusuf.
Perlu dibaca: DPRD Sebut Muatan Truk Kayu Jalan Subrantas-Arengka Milik Indah KiatSeperti yang diberitakan sebelumnya, keberadaan truk besar bermuatan kayu akasia diduga bebas saja melewati jalan kota. Dari pantauan redaksi, jalan dalam kota Pekanbaru yang sering dilewati adalah jalan Subrantas dan jalan Arengka.(*)
Thanks for reading Truk Kayu di Dalam Kota, Dewan Minta Polisi dan Dishub Bertindak | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »