Soal Sampah Pekanbaru Diminta BPK Audit Dugaan MarkUp Proyeknya Puluhan Miliar

forumriau.com 7.6.16
forumriau.com
Selasa, 07 Juni 2016
Menyusul semrawutnya sampah di kota Pekanbaru, kelompok masyarakat mulai mempertanyakan komitmen Pemko Pekanbaru soal proyek kelola sampah dengan piha ketiga. Tata kelola sampah di Pemko Pekanbaru yang telah dirubah ke pihak ke tiga melalui perusahaan dicurigai bermuatan markup.

Dugaan itu menyusul tidak maksimalnya pekerjaan proyek yang dilakukan oleh perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender tata kelola sampah kota Pekanbaru tahun 2016 ini.

FORUMRIAU.COM: Hal itu diungkap oleh Ketua Indonesia Monitoring Development (IMD), R. Adnan kepada forumriau.com saat dihubungi, Senin 6/6/2016. Menurutnya, pemutusan kerjasama sepihak yang digadang-gadang oleh Pemko Pekanbaru terhadap PT.MIG sebagai pengelola sampah perlu dicurigai.

"Kontrak itu kan merupakan undang undang bagi para pihak yang telah mengikatkan diri dalam hukum perikatan. Jika hak ini terjadi berarti telah ada salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam kontrak sesuai dengan time schedule yang sudah disepakati dalam surat penawaran. Jika sudah diputuskan kontrak, maka tahapan selanjutnya dicairkan jaminan pelaksanaan untuk negara,"sebut Adnan.

Pencairan dana untuk kegiatan kontrak itu menurut Adnan punya resiko jika dilakukan pemutusan hubungan kerja atau kontrak secara sepihak oleh Pemko. Karena, kesalahan pengerjaan proyek sampah ini bisa saja akan kembali merugikan uang rakyat jika perusahaan menuntut soal anggaran pencairan itu terhadap Pemerintah.

"Sementara soal sampah inikan terus menerus, jadi seharusnya bisa digunakan kontrak payung dengan penunjukan langsung. Tetapi sekali lagi Pokja ULP telah salah dalam memilih penyedia jasa yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kalau melihat volume sampah tahun sebelumnya 2015, tidak begitu besar penambahannya. Akan tetapi mengapa biaya yang dianggarkan malah tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Ini juga patut dicurigai mark up biaya yang diperuntukan. Ini perlu perjuangan diaudit investigasi oleh BPK RI,"pinta Adnan.

Secara hukum Adnan meminta pemko Pekanbaru tegas untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang sudah kontrak tapi tidak melakukan pekerjaan sesuai kesepakatannya.

"Perusahaan yang sudah diputuskan sekalian jaminan pelaksanaan dicairkan juga harus dimasukkan dalam daftar hitam atau black list,"pungkas Adnan.(*)
foto:int/novrizonburman

Perlu dibaca: 
PT.MIG Dirugikan Dalam Putusan Kontrak Sampah Pekanbaru

Thanks for reading Soal Sampah Pekanbaru Diminta BPK Audit Dugaan MarkUp Proyeknya Puluhan Miliar | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments