Lagi terjadi, perkosaan anak kandung dilakukan oleh bapaknya sendiri di Riau. Kali ini dilakukan bahkan sejak anaknya masih di bangku kelas 5 SD hingga anaknya berusia 13 tahun saat ini. Kejadian terungkap dan dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
FORUMRIAU.COM: Perilaku tak wajar yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri, baru diketahui oleh pihak Polsek Tenayan Raya setelah mendapat laporan dari Ibu korban. Sang ibu melapor pada Jum’at 24 Juni 2016.
Awalnya ibu korban curiga akan tingkah anaknya yang mulai berubah dan suka termenung. Setelah dipaksa untuk bercerita, barulah sang ibu melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ternyata ditemukan fakta baru. Korban mengaku sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah kandungnya. Perlakuan bejat tersebut terus dilakukan tersangka ketika ibu korban tidak berada di rumah.
“Mendapat keterangan dari korban, hari itu juga, tim Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Pelaku sendiri berusaha melarikan diri ketika mengetahui anak kandungnya membuka aib yang dilakukannya tersebut,” ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman dikutip siaganews.
Tersangka adalah Khairuddin Sahen alias Udin (41), Warga jalan Kapau Sari Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Tenayan Raya. Udin memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak kandungnya itu, sebut saja Bunga (13), diperkirakan selama kurang lebih dua tahun.
Baca juga: Oh Dunia..Bapak Perkosa Anaknya Hingga Melahirkan di RiauTapi menurut pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, dia melakukannya sejak tahun 2015 silam hingga tahun 2016. Tersangka merenggut kehormatan anak kandungnya sendiri sejak Bunga (korban) berusia 12 tahun saat lagi duduk dibangku kelas 5 SD.
Akibat perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Undang- Undang persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.(*)
Thanks for reading Oh Tuhan..Ayah Perkosa Anaknya Terjadi Lagi di Riau, Korban Digauli Sejak SD | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »