Gafatar Sesat dan Diancam Pidana Jika Sebar Pemahaman

forumriau.com 24.3.16
forumriau.com
Kamis, 24 Maret 2016
Jaksa Agung meminta eks Gafatar untuk menghentikan menyebarkan ajarannya, kalau tidak akan dipidanakan. Hal ini sesuai hasil Surat Keputusan Bersama Gafatar yang ditandatangani Jaksa Agung, Menag dan Mendagri hari ini.

FORUMRIU.COM: "Kami meminta masukan kepada semua pihak dari usur Kementerian Dalam Negeri, Kemenag, dari TNI dan Kejaksaan sendiri. Terakhir MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa ajaran Gafatar itu dinilai sesat dan menyesatkan kalau itu didiamkan bisa menimbulkan keresahan dan berbagai SARA,"kata Jaksa Agung Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Prasetyo berharap agar masyarakat dapat menghormati keputusan SKB yang telah ditanda tangani sejak 29 Februari 2016. Ketua Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan) itu menjelaskan kenapa Gafatar disebut sesat.

"Kenapa sesat? Setelah didalami Gafatar adalah ajaran yang pernah dilarang yaitu Al Qiyadah Al Islamiyah. Sekali lagi kami berharap. Mantan pengikutnya harus memahami keputusan Kemenag, Kemendagri, dan Jaksa Agung untuk tidak menyebarkan kepada masyarakat,"ujar Prasetyo dikutip detikcom.

"Harapan kita untk tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat. Kita berharap masyarakat asalnya bisa menerima dengan baik eks Gafatar. Kepada masyarakat itu (eks Gafatar) untuk mengikuti ajaran yang benar,"imbuh Prasetyo.

Sekretaris Tim Pakem, Jamintel Adi Toegarisman membacakan surat SKB bernomor 93 tahun 2016, KEP 43/A/JA/02/2016, nomor 223-865/2016. Surat itu ditujukan pada Eks pengurus, anggota, pengikut atau simpatisan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Terdapat 5 poin dalam SKB itu.

"Memberikan perintah kepada mantan pengurus, anggota, simpatisan dilarang. Mereka juga dilarang untuk melakukan penyebaran. Dilarang menciptakaan atau melakukan kegiatan keagamaan dari kegiatan yang menyimpang dari agama itu. Jika tidak diindahkan maka dapat kena sanksi bukan hanya perorangan, tapi juga kepada organisasi dan seluruh lembaga itu,"kata Adi.

Ia mengatakan, TNI, BIN, Kejaksaan Agung, Menag, dan Mendagri adalah anggota Tim Pakem yang memakai rujukan MUI (ajaran Gafatar menyimpang dari ajaran agama Islam) sebagai dasar melakukan pelarangan. Kemudian Jaksa Agung menggunakan dasar hukum tentang penistaan atau penodaan agama UU 65 PnPs tahun 1965.

"Sanksi pidananya adalah 5 tahun,"kata Adi.***

Thanks for reading Gafatar Sesat dan Diancam Pidana Jika Sebar Pemahaman | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments