Waduh..Pemko Pekanbaru Jual Lahan 'Ilegal' ke PLN

forumriau.com 11.1.16
forumriau.com
Senin, 11 Januari 2016



Selain lahan perkantoran yang masih terkendala izinnya, Pemko juga menjual lahan ilegal ke PLN untuk membangun pembangkit listrik. Walikota Firdaus MT mengaku lahan itu diganti oleh PLN Rp.40 miliar ke Pemko.

FORUMRIAU.COM:
Status lahan yang tidak lengkap itu, diungkap bersamaan dengan status lahan ilegal untuk pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru.

"Status lahan HTP itu bukan untuk Perkantoran Pemko saja, itu termasuk lahan PLN di Tenayan Raya statusnya juga HTP (Hutan Tanaman Produtif-red),"ungkap Suhardiman Ambi ke wartawan di ruang Komisi A DPRD Riau.

Menurut Ketua Pansus Monitoring Lahan ini, kesalahan atas penguasaan lahan terjadi akibat perencanaan yang tidak diselesaikan dari awal. Sehingga, terkesan pemerintah daerah semena-mena atas penguasaan lahan.

"Untuk membangun program pemerintah itukan ada perencanaannya. Mestinya dari awal sejak DED dibuat sudah rampung itu semua, baru dikerjakan. Kini sudah terlanjur melanggar,"terang Suhardiman.

Walikota Firdaus MT mengaku lahan itu diganti oleh PLN Rp.40 miliar ke Pemko Pekanbaru atas pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, Pemko hanya berperan sebagai penyedia lahan serta pengurusannya dan PLN bersedia membayarnya.

"Bukan Pemko yang membangun PLTU, tapi Pemko hanya menyediakan lahannya dan PLN memberi ganti rugi ke Pemko 40 miliar,"kata Firdaus beberapa waktu lalu ke wartawan.

Seperti yang diberitakan forumriau.com sebelumnya, status lahan perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya dinilai ilegal oleh LABH Riau.

"Lahan perkantoran itu statusnya lahan Hutan Tanaman Produksi (HTP) yang harus ada izin pelepasannya dulu dari kementrian. Lahan itu hingga kini tidak punya izin. Jadi kita minta Pemko hentikan dulu kegiatan pembangunannya sampai izinnya jelas. Karena lahan ilegal, makanya bangunan disana tidak punya IMB. Seharusnya selaku pemerintah mesti memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Coba jika masyarakat yang punya bangunan tidak ada IMB, pasti sudah dilarang membangun oleh Pamong Praja Pemko,"terang Edward.

Pemko Pekanbaru selama ini berdalih bahwa lahan tersebut menunggu RTRW yang baru. Padahal, kata Edward, RTRW yang baru dimaksud belum akan keluar hingga kini. Meskipun RTRW baru nantinya keluar, Edward peringatkan bahwa Firdaus MT dan Pemko akan tetap dijerat hukum akibat telah melanggar aturan yang hingga saat ini masih berlaku.

"Ada UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan. Kalau kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, harus ada izin pelepasan hutan dari menteri LHK (Lingkungan Hidup & Kehutanan) dan Mendagri, tapi Pemko ngga ada. Dalih Pemko soal RTRW yang belum disahkan tidak bisa diterima. Karena Pemko saat melakukan perencanaan pembangunan telah melanggar Undang-undang yang sah dan berlaku hingga saat ini. Untuk itu kita minta Firdaus MT kembalikan Rp.680 M ke kas Pemko Pekanbaru karena terlanjur menggunakannya untuk perkantoran itu. LABH Riau telah membuat surat permohonan kepada menteri terkait. Surat itu perihal penghentian sementara pengerjaan komplek kantor Pemko Pekanbaru. Surat dikirim langsung ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan juga KPK,"pungkas Edward.(Frc/470)***
keterangan foto: Suhardiman Ambi | Editor: Surya Koto

Thanks for reading Waduh..Pemko Pekanbaru Jual Lahan 'Ilegal' ke PLN | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments