Tahukah Anda...Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal kini menghabiskan masa tahanannya dari vonis 14 tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan. Dua periode memimpin Riau, penembang lagu Pantai Solop ini terbukti secara sah mengeluarkan izin kehutanan yang merugikan negara.
Sebelumnya, 'pasukan' Rusli telah lebih dulu divonis pengadilan negeri Tipikor Pekanbaru. Bagai raja di papan catur, Rusli punya 8 bidak, 1 menteri, 2 peluncur dan kuda hitam serta 2 benteng pertahanan sebelum ia takluk di meja hijau. Sayangnya, kepala daerah ini selalu berada di pihak kalah dan hanya mampu bertahan meski mengorbankan pasukan.
Memang tidak semua pasukan harus jadi korban sebelum ia mati langkah oleh hukum. RZ, sebutan singkat pria asal Inderagiri Hilir (Inhil) ini, mampu bertahan dua periode memimpin Riau.
Tapi, sejumlah Bupati dan Pejabat semasa berkuasa, satu persatu divonis hakim sebelum RZ akhirnya mati langkah di ujung kekuasaannya. Banyak yang memandang, para 'Raja' Daerah seperti RZ ini harus bermain catur berhadapan dengan hukum. Namun berakhir kalah di meja hijau.
Kini, percaturan hukum Tipikor dengan pola serupa juga dialami kepala daerah kabupaten/kota lainnya di Riau. Seperti Herliyan Saleh Bupati Bengkalis, Irwan Nasir Bupati Meranti, Achmad Bupati Rohul, Jefri Noor Bupati Kampar dan Firdaus MT Walikota Pekanbaru.
Percaturan Herliyan Saleh dimulai dengan langkah BUMD PT.BLJ. Dua orang bidaknya sudah diperiksa sebagai tersangka yang diduga merugikan kas daerah sekira Rp.300 miliar.
Lain lagi langkah Irwan Nasir Bupati Meranti. Pria ini buka langkah pertama soal dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan kawasan Dorak Selatpanjang senilai Rp 95 miliar.
Proyek ini dikerjakan PT Gelinding Mas Wahana Nusa dengan waktu pelaksaaan 811 hari, namun hingga saat ini tak kunjung rampung.
Berdasar laporan Forum Penegak Keadilan Provinsi Riau, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan proyek terhitung 11 Oktober 2012.
Sampai pekan ke-23 mereka belum melunasi pencapain prestasi pekerjaan sebesar 15,85 persen, terdiri pekerjaan pendahuluan, penahan tanah dan pekerjaan tanah. Sampai akhir masa pelaksanaan pekerjaan, rekanan belum mampu menyelesaikan item pekerjaan tersebut, padahal pihak kontraktor telah mencairkan dana Rp 50 juta termasuk uang muka pekerjaan sebesar 15 persen.
Sedangkan proses sampai masa berakhirnya pekerjaan sebatas pekerjaan penahan tanah yang terbengkalai. Kelebihan pembayaran Rp35 miliar oleh Dishub Kominfo Kabupaten Kepulauan Meranti ke pihak rekanan.
Lahan yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pelabuhan kawasan Dorak itu masih diatas lahan masyarakat. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Mabes Polri, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Sementara Achmad Bupati Rohul kini ditetapkan sebagai tersangka Penghasut Perampasan Hasil Panen lahan sawit KKPA. Sebelumnya, ia juga diduga menyuap anggota KPU Riau untuk meloloskan Ketua KPU Rohul pada 2013-2014 silam.
Bupati Kampar Jefri Noor sendiri telah megorbankan satu bidakya dari Direktur BUMD Bank Daerah. Sekarang serangan terhadap dirinya dibuka dari sisi program RTPME Kampar.
Kini, papan catur yang dibuka dan mulai diperbincangkan adalah soal dana bansos dan lahan proyek perkantoran Pemko Pekanbaru. Percaturan Firdaus MT ini sebenarnya sudah mulai dari dana bansos 2012 silam.
Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru bahkan sudah pegang data penyelewengan dana Bansos Rp.11 miliar itu. Serangan berikutnya terkait dana daerah Rp.680 miliar yang terlanjur digunakan membangun komplek perkantoran Pemko Pekanbaru di lahan ilegal. Status lahan 200 Ha itu Hutan Tanaman Produktif (HTP) yang seharusnya dibebaskan dengan izin Pelepasan oleh Kementrian.
Tapi, Firdaus nekat melanggar dan kini terus melanjutkan pembangunan. Disadari memang, Firdaus MT melakukannya pada masa presiden SBY yang satu partai dengannya. Tapi, percaturan itu telah mengorbankan Camat Tenayan Raya yang jadi tersangka baru-baru ini oleh Kejari Pekanbaru. Terbuka peluang, sejumlah bidak catur Firdaus MT kini akan jadi korban berikutnya untuk bertahan 5 tahun ke depan.
Firdaus MT bersama kepala daerah tersebut diatas, kini sedang menguras waktu, pikiran dan biaya menghadapi percaturan hukum Tipikor. Meski hanya di posisi bertahan sebelum kalah di meja hijau, mereka kini tetap berjalan. Ironi memang, biaya yang jadi objek tentu tidak lepas dari uang rakyat yang terkumpul di APBD dan dipertaruhkan dalam percaturan ini. Hmm..MaTauWak.***
Kolom: Surya Koto
Thanks for reading Percaturan Tipikor Kini Juga Bersama Firdaus MT | Tags: Tahukah Anda
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »