Lucu..Perda Parkir Pemko Berubah dan Salahkan DPRD Pekanbaru

forumriau.com 10.11.15
forumriau.com
Selasa, 10 November 2015

Aneh bin ajaib, tiba-tiba ada berita media online yang menyatakan draft usulan Ranperda Parkir tidak ada kenaikan. Padahal, sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus MT sendiri terang-terangan membela Perda menaikkan tarif parkir 'mencekik' warga tersebut. Diduga, ada konspirasi bulus untuk menyelamatkan sang Firdaus MT.

FORUMRIAU.COM: Para Anggota DPRD Pekanbaru pun diposisikan bersalah sebagai pelaku perubah Perda itu menjadi naik 400%. Menanggapi hal ini, sejumlah warga malah "mencibir" kepada Firdaus MT dan para anggota DPRD Pekanbaru. Mereka menilai, ketakutan Firdaus sangat berlebihan atas kesalahannya menaikkan tarif Parkir. Bahkan, mampu menyalahkan para anggota dewan yang terhormat.

Seperti  Anshary Arif mengatakan dalam akun Facebooknya:
Jangan munculkan fakta yang aneh lagi, kalo roda dua 1 ribu rupiah dan roda empat 2 ribu tu yang biasa kita bayar, ngapain lagi diajukan. Kan udah emang segitu. Atau yang ngajukan ndak nyadar tinggal di Pekanbaru.

Komentar Akun FB Adlis Pitrajaya : Ayo.. jangan2 ini surat usulan siluman....

Jika dicek lagi komentar ini di link berita akun FB nya sudah dihapus dari akun Zul Decaprio yang membuat berita Tarif Parkir Tidak naik tersebut. Namun, redaksi ForumRiau.com masih sempat mengkopi persis dengan komentar awal muncul.

Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah berita yang berhasil diambil dari perjalanan Perda Naiknya Tarif Parkir oleh Firdaus Mt dan DPRD Pekanbaru; (Silahkan cari di google pengakuan Firdaus MT menaikkan tarif parkir dalam Perda tersebut)

1.Datariau.com, portal ini dari awal mengutip pengakuan Firdaus MT soal naiknya Tarif Parkir. Datariau membuatnya seperti ini:

DATARIAU.COM: Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, secara umum tarif parkir yang di kota Pekanbaru tidak mengalami kenaikan, sebab hampir 80 persen kawasan parkir tepi jalan berada pada zona III dan IV yang tarif parkirnya masih normal.

"Hampir 80 persen parkir di kota Pekanbaru di zona III dan IV, jadi secara umum tarif parkir itu tidak naik, kenaikan tarif parkir hanya beberapa titik saja di zona I dan II saja," ungkapnya, Senin (9/11/2015).

Firdaus menjelaskan, bahwa saat ini masyarakat banyak yang beranggapan jika tarif parkir naik di seluruh lokasi parkir di tepi jalan umum. Padahal itu salah.

"Kenaikan tarif itu hanya pada zona I dan II saja. Itupun hanya beberapa titik, jika dipersentasekan luasan zona I itu hanya sekitar 10 persen dari total area parkir tepi jalan umum. Bahkan bisa jadi lebih kecil dari 10 persen dan inipun hanya pada tempat-tempat yang dipandang rawan kemacetan," sambungnya.

Menurut Firdaus, perda kenaikan tarif parkir yang sudah disahkan ini belum diterapkan tahun ini dan masih ada proses yang panjang. Sebab, untuk diterapkannya tentu perlu disosialisasikan dan pengujian akademis serta perwako-nya.

"Saya memperkirakan kenaikan tarif parkir ini mulai diberlakukan pada 2016 mendatang, sebab sebelum diberlakukan perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini tentu memakan waktu selama 2-3 bulan, setelah itu, maka akan dibuatkan perwako untuk zona-zonanya," jelasnya.

Firdaus juga kembali mengingatkan, jika kenaikkan tarif parkir ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan yang arus kendaraannya padat dilalui kendaraan, bukan untuk menaikkan PAD Kota Pekanbaru. "Kenaikan tarif parkir ini tujuan tidak menaikkan PAD, tetapi untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendaraan di kota Bertuah. Sebagaimana diketahui, perkembangan Pekanbaru saat ini sudah semakin pesat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumya, Ranperda kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru yang sudah disahkan pansus DPRD kota Pekanbaru pada Senin (2/11/2015) lalu. Kenaikan tarif parkir dibagi pada empat zona, yakni Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp4000 dan kendaraan roda empat Rp8000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp3000 dan kendaraan roda empat Rp5000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp1000, roda empat Rp2000 dan roda enam Rp10000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000. (syi)

2.www.goriau.com : Ini Alasan Pemko Pekanbaru Menaikkan Tarif Parkir Kendaraan di Tempat Tertentu 

3. FAKTARIAU.com – Karena Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mendapatkan citra buruk dimata masyarakat terkait kenaikan tarif parkir mencapai Rp.4000 – 8.000, komentar pedas dan kritikan yang diluapkan oleh masyarakat Pekanbaru kepada Walikota dalam media social terus saja terjadi.
 
Berdasarkan fakta yang didapatkan redaksi Faktariau.com dilapangan ternyata dalam draf pengajuan Ranperda Retribusi Parkir yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru kepada DPRD Pekanbaru tidak ada perubahan harga tariff parkir. 
 
Dalam draf usulan Ranperda pada Bab VI tentang struktur dan besaran tariff retribusi parkir pasal 8 tertulis besaran retribusi untuk sekali parkir yang diberikan kepada pribadi atau badan adalah untuk sepeda motor Rp.1000,- dan mobil 4 Rp.2000,- namun kenyataannya setelah Perda Retribusi Parkir disahkan harga berubah, untuk sepeda motor menjadi Rp. 4000,- dan Mobil menjadi Rp.8000,-.
 
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan (Dishubkominfo) Pekanbaru Arifin Arahan Selasa (10/11/2015) saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa dalam draf Ranperda Retribusi Parkir tidak ada perubahan tarif.
 
“Draf Ranperda Parkir yang kita ajukan ke DPRD kemarin tarif tidak berubah, untuk sepeda motor Rp 1000 sedangkan mobil Rp. 2000, kenapa saat disahkan menjadi Perda harga berubah, Arfin menjawab Tanya ke DPRD saja” jelasnya.
 
Saat dikonfirmasi kepada Bagian Hukum Pemko Pekanbaru Syamsuwir turut membenarkan bahwa dalam draf pengajuan tidak ada perobahan tarif parkir, “dalam draf pengajuan harga tetap seperti yang lama yakni Rp 1000,- untuk sepeda motor dan Rp.2000,- untuk mobil, kenapa terjadi perubahan itu yang lebih berhak menjawab DPRD Pekanbaru” tutur Syamsuwir.
 
Menindaklanjuti bukti-bukti tersebut Ketua Pansus DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti menolak memberikan keterangan terhadap draf pengajuan dari Pemko Pekanbaru, “ kita tidak mau membahas masalah draf pengajuan tarif parkir dari Pemko Pekanbaru, yang jelas Perda ini sudah dibahas oleh Pemerintah dan DPRD dan sudah diketok palu menjadi sebuah Perda” tegas Ida.
 
Saat ditanya kenapa tarif parkir berobah sampai di DPRD, Ida menyampaikan perubahan tarif terjadi saat pembahasan dalam Pansus dan itu sah-sah saja. “Kita tunggu saja hasil evaluasi Gubernur seperti apa” ucap Ida sambil berlalu. (zul)

Itulah dua sisi berita bertolak belakang dari berita Kenaikan Tarif Parkir Pemko Pekanbaru. Namun, sebagai referensi, berikut kumpulan berita dari redaksi forumriau.com, mengambil dari berbagai sumber portal situs berita lainnya dan opini warga kota Pekanbaru terkait Perda Kenaikan Tarif Parkir Jalan Umum:

  1. Inilah Bentuk Perlawanan Firdaus MT Soal Perda Parkir
  2. Gawat..Perda Parkir Firdaus MT Ditentang Ahli Hukum, Akademisi, Tokoh Pers dan Politisi
  3. Demo Perda Parkir Tuntut Firdaus MT Mundur
  4. Rupanya, Ada Pola Orang Rimba Dibalik Perda Parkir Pemko Pekanbaru, Begini Ceritanya... 

 Dan banyak lagi jika dicari di halaman google.com. Sejumlah warga menilai, kebingungan dan ketakutan Firdaus MT ditinggal masyarakat dalam Pilwako Pekanbaru tahun depan menjadi alasan 'PELACURAN' informasi ini. Hmmmm...(frc/470)*** Ilustrasi foto : internet Editor: Surya Koto

Thanks for reading Lucu..Perda Parkir Pemko Berubah dan Salahkan DPRD Pekanbaru | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments